JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Asisten Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nurul Fazrie mengungkap sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik. Dia mengatakan ada pasal karet UU ITE dan Permenkominfo yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para jurnalis.
Nurul menyebut, ketentuan hukum itu sering disalahgunakan untuk menargetkan jurnalis dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dan berita bohong. Menurutnya, jurnalis dan media independen kerap menerima intimidasi, serangan fisik maupun digital, dan pelecehan seksual tanpa upaya penegakan hukum yang serius.
"Nah ini perlu dilihat dari mana akar masalahnya terjadi. Ternyata kriminalisasi dan sensor-sensor berita tersebut yang menghambat kualitas atau pergerakan pers di Indonesia ini didasari dari sejumlah regulasi-regulasi yang bermasalah. Nah regulasi ini berdasar salah satunya pada beberapa pasal karet di UU ITE," ujar Nurul di dalam acara peluncuran policy paper di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Dia menjelaskan, media yang bebas dan independen penting untuk menyalurkan informasi objektif sesuai fakta di lapangan.
Oleh sebab itu, PSHK merekomendasikan kertas kerja kebijakan atau policy paper agar kebijakan hukum itu bisa direvisi.
Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:
- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Editor : Iman Nurhayanto