get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa FIB Undip Antusias Mengikuti Pelatihan Jurnalistik

Pasal Karet UU ITE dan Permenkominfo Potensi Digunakan untuk Kriminalisasi Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:57 WIB
header img
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:

- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.

- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut