Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Karet UU ITE dan Permenkominfo Potensi Digunakan untuk Kriminalisasi Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:57 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Pasal Karet UU ITE dan Permenkominfo Potensi Digunakan untuk Kriminalisasi Jurnalis
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:

- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.

- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut