get app
inews
Aa Read Next : Lomba Ide Kreatif Poster Ilmiah dan Oral Presentasi Tahun 2023, Mahasiswa UMP Sukses Sabet Juara 1

BNNP Jateng Amankan Paket Ganja yang Akan Diedarkan Mahasiswa di Kampus Semarang

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:36 WIB
header img
BNNP Jateng mengamankan paket ganja yang akan diedarkan mahasiswa di salah satu kampus swasta di Kota Semarang. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan kampus di Semarang. Dari pengungkapan kasus itu, petugas BNN menangkap dua mahasiswa salah satu kampus swasta di Kota Semarang. 

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengiriman ganja dari Medan ke Kota Semarang, Sabtu (20/1/2024) lalu. Paket ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan control delivery ke alamat tujuan paket,” ungkapnya di Kantor BNNP Jateng, Kota Semarang, Rabu (21/2/2024).

Tujuan pengiriman itu ternyata ke salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Tim BNNP yang memantau di sana melihat 2 pria naik sepeda motor masuk ke lobi kos tersebut. 

“Mereka mengambil paket di atas kulkas,” ucap Agus Rohmat.  

Begitu mengambil paket yang sudah dicurigai itu, petugas menyergap dua pria itu yang belakangan identitasnya berinisial DAN (23) dan AFW (18).  DAN adalah mahasiswa. Ada 2 kg ganja yang disita saat penyergapan itu.  

“Mereka berdua membeli patungan, harganya Rp5 juta,” ungkap Agus Rohmat.  

Pengembangan penyidikan dilakukan. Petugas kemudian menangkap 2 tersangka lain, yakni DA (23) seorang mahasiswa dan kawannya MHA (25). DA adalah orang yang menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut.  

“Rencananya narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ungkap Agus Rohmat.

Berdasar berbagai keterangan yang dikumpulkan, Agus Rohmat mengatakan komplotan itu sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli ganja dalam jumlah banyak. Pelanggannya adalah para mahasiswa.  

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Brigjen Agus Rohmat mengimbau para mahasiswa berani melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut