get app
inews
Aa Read Next : Terungkap SYL Pakai Uang Kementan Rp360 Juta untuk Kurban 12 Sapi

Kejari Tahan Eks Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe atas Dugaan Korupsi

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:59 WIB
header img
Kejari menahan eks Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang terkait kasus dugaan korupsi. (Foto: Ilustrasi/ist)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan eks Kepala Unit Pemasaran Cabang Pembantu Kaligawe Semarang terkait kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang. 

Total uang yang dibobol tersangka berinisial ABP dari bank pelat merah itu mencapai Rp7,741miliar. 

“Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial ABP,” ungkap Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, Senin (19/2/2024).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu tersangka sebagai Kepala Unit Pemasaran Cabang Pembantu Kaligawe Semarang melakukan pencairan, tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit. 

Tersangka ABP melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan dan debitur yang melakukan pelunasan kredit tidak ditransaksikan. 

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” katanya. 

Agung mengungkapkan, uang hasil membobol Bank Jateng dipakai tersangka untuk keperluan pribadi. “Uang miliran rupiah hasil kejahatannya itu dipakai untuk keperluan pribadi, foya-foya,” ucapnya.  

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini diketahui setelah adanya audit internal di sana, yakni audit tujuan tertentu oleh Satuan Kerja Audit Intern Bank BPD Jateng.

Kajari menambahkan perbuatan tersangka itu berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif, penyimpangan setoran pelunasan kredit serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kaligawe Semarang mengakibatkan kerugian negara pada PT. BPD Jateng Rp7,751 miliar.

“Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Semarang hingga 20 hari ke depan,” katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut