“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” katanya.
Agung mengungkapkan, uang hasil membobol Bank Jateng dipakai tersangka untuk keperluan pribadi. “Uang miliran rupiah hasil kejahatannya itu dipakai untuk keperluan pribadi, foya-foya,” ucapnya.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini diketahui setelah adanya audit internal di sana, yakni audit tujuan tertentu oleh Satuan Kerja Audit Intern Bank BPD Jateng.
Kajari menambahkan perbuatan tersangka itu berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif, penyimpangan setoran pelunasan kredit serta penyimpangan klaim asuransi kredit pada Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kaligawe Semarang mengakibatkan kerugian negara pada PT. BPD Jateng Rp7,751 miliar.
“Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas I Semarang hingga 20 hari ke depan,” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto