get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendiri Polmark Indonesia Ungkap Lima Modus Pencurian Suara pada Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Update Data Kematian Petugas KPPS 2024, Kemenkes: Peningkatan Sebanyak 30 Kasus

Senin, 19 Februari 2024 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi petugas KPPS. (Foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data terbaru terkait dengan total kematian petugas Pemilu 2024. Menurut data Kemenkes kasus kematian petugas Pemilu mengalami peningkatan sebanyak 30 kasus yang sebelumnya tercatat 27 kasus kematian.

Total kematian dilaporkan sebanyak 57 orang pada Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi membagikan data terbaru terkait sebaran wilayah kasus kematian petugas Pemilu 2024 ini.

Dari total 57 kasus kematian, dilaporkan wilayah dengan kasus kematian paling banyak berada di tiga daerah di Pulau Jawa. Berikut rincian kasus kematian petugas KPPS selama Pemilu 2024:

Jawa Barat: 13 kasus
Jawa Timur: 12 kasus
Jawa Tengah: 11 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 6 kasus
Yogyakarta: 1 kasus
Sumatera Utara: 2 kasus
Riau: 1 kasus
Sumatera Barat: 1 kasus
Sumatera Selatan: 2 kasus
Kalimantan Barat: 2 kasus
Kalimantan Timur: 1 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus
Sulawesi Selatan: 2 kasus

Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.

Oleh karenanya, praktisi kesehatan dr Ngabila Salama menyarankan dalam merekrut petugas Pemilu seharusnya orang yang memiliki komorbid tidak diperkenankan untuk bergabung, sebab mereka termasuk kelompok yang rentan. 

“Kalo melihat data 2019 masih alamiah penyebab kematian terbanyak, tidak ada yang berbeda trendnya. Maka sebaiknya pembatasan usia dan sebaiknya tidak dipilih yang memiliki komorbid atau berkomorbid tapi di bawah 50 tahun misalnya,” ujarnya saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu. 

Dia pun mengimbau seluruh petugas Pemilu, termasuk KPPS yang memiliki komorbid ataupun berusia 40 tahun ke atas sebaiknya lebih peka terhadap gejala dan juga kondisi tubuh meski aktif bertugas. 

“Untuk menyikapi kedepan, maka pada KPPS selama beberapa minggu ke depan bagi yang memiliki 5 komorbid dan usia pralansia di atas 40 tahun lebih peka gejala. Jika ada keluhan kesehatan sedikit saja segera berobat ke puskesmas atau RS terdekat. Gratis dengan BPJS,” katanya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut