Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kholid Rosyadi: Semua Siswa Memiliki Kesempatan yang Sama untuk Kuliah
Advertisement . Scroll to see content

SKTM Bisa Digunakan Calon Pendaftar KIP Kuliah 2024, Benarkah?

Jum'at, 16 Februari 2024 | 14:06 WIB
  • author Neneng Zubaidah
SKTM Bisa Digunakan Calon Pendaftar KIP Kuliah 2024, Benarkah?
SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah. Foto/Kemendikbudristek.

Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (16/2/2024) menjelaskan, mereka masih bisa dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Diketahui, anggaran KIP Kuliah pada 2024 adalah ebanyak rp13.9 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Penerima KIP Kuliah baru sebanyak 200 ribu dan siswanya penerima on going.

Besaran biaya hidup yang akan diterima per bulannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut