JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita buka suara terkait kabar viral mengajak mahasiswa bayar UKT menggunakan pinjol. Diketahui, DanaCita menjadi provider pinjol yang dimaksud.
Merespons hal itu, Danacita menegaskan perannya adalah sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan, salah satunya di mitra pendidikan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo pihaknya punya prinsip nomor satu untuk berperan sebagai tambahan solusi dalam melakukan pembayaran dana pendidikan. Namun, ia tidak memaksa mahasiswa untuk menggunakannya.
"Jadi apa tindak lanjutnya? Yang pasti adalah satu, kami tidak memaksa mahasiswa, dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami untuk memaksa mahasiswa seperti narasi yang beredar," kata Alfonsus dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024)
Sebagai platform yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danacita menghadirkan pendanaan pendidikan bagi penerima dana guna meningkatkan kualitas diri dan meraih pendidikan yang lebih tinggi.
Perusahaan juga mengikuti pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk LPBBTI.
"Keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orang tua dan dengan ada beberapa pilihan, saya rasa mahasiswa dan orang tua bisa memutuskan dan melakukan komparasi mana yang terbaik, mana yang lebih pas untuk kondisi masing-masing," tutur Alfonsus.
Danacita mengklaim selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.
Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.
Seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.
Editor : Iman Nurhayanto