Kerancuan penanganan yang dia maksud, katanya, taman perkotaan pembangunannya merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Sementara pedestrian berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Namun segi kebersihan, pedestriannya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, sementara tamannya yang tanggung jawab Disperkim.
Mbak Ita melihat adanya kurang koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya. Di lapangan, misalnya, taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan karena kebersihan taman bukan kewenangan DLH.
"Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, ijir-ijiran. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya kan bisa dibersihkan sekalian," ujarnya.
Dia meminta koordinasi antar-OPD lebih ditingkatkan dalam perawatan taman-taman agar terlihat lebih menarik. Menurutnya, dengan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dapat mengurangi persoalan saling lempar tanggung jawab.
"Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin saling lempar tanggung jawab," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto