get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Dorong Semua Dinas Gunakan Kartu RFID Pertamina untuk Pembelian BBM

Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Jenis Pertalite

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:56 WIB
header img
Polresta Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Foto: Ist

“Ketika SPBU tidak ada antrean, Tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme. 

“Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),” tutupnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut