SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Pinjaman online (pinjol) kian meresahkan segala pihak, baik masyarakat dan pemerintah. Pinjol ilegal juga sering melakukan praktik penagihan hutang yang tidak sesuai aturan. Bahkan pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang meresahkan masyarakat ketika menagih hutang.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan pilihan pinjaman online ilegal (Pinjol ilegal) tanpa izin di Januari 2023. SWI menemukan 50 platform pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform ilegal sudah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr. Ratih Mega Puspa Sari, SH, M.Kn., menilai bahwa masyarakat sekarang pada umumnya kurang memahami perjanjian dalam pinjaman online (pinjol). Sehingga banyak yang terjebak, dan bahkan mengakibatkan korban pinjol bunuh diri.
“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati, bijak, dan memahami seluk beluk perjanjian pinjol sebelum melakukan pinjaman,” ujar Ratih saat ditemui di kampus Unissula.
Lebih jauh pengajar matakuliah Hukum Perjanjian dan Waris Barat ini menyatakan bahwa bila sudah terjalanjur menjadi peminjam online maka ada perlindungan hokum bagi konsumen.
Editor : Iman Nurhayanto