SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada 30 November 2023. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di wilayah yang dipimpinnya sudah ia terima.
Menurut Nana, saat ini usulan itu masih dikaji ulang sebelum ditetapkan. “Ini sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023,” ucap Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Nana menjelaskan, sebelumnya ia sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan naik.
Namun memang masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Selain itu, ada daerah yang masih harus dikaji ulang terkait besaran kenaikan UMK tahun 2024. Sebab UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto