Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU KUHAP Disahkan DPR Menjadi UU: Langkah Besar Reformasi Prosedur Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jateng Bakal Tetapkan UMK Tahun 2024 pada 30 November Mendatang

Rabu, 29 November 2023 | 19:33 WIB
  • author Tim iNewsJatenginfo.id
Pemprov Jateng Bakal Tetapkan UMK Tahun 2024 pada 30 November Mendatang
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di wilayah yang dipimpinnya sudah ia terima. Foto: Ist

Terpisah, pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memberikan perlindungan, dan kesejahteraan.

“Penetapan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” tutup Nana.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut