get app
inews
Aa Read Next : Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Jateng Siap Jadi Tempat Perayaan Waisak 2024

UMK Jateng 2023, Kabupaten Terendah Banjarnegara dan Semarang Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya

Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:54 WIB
header img
UMK Jateng 2023. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

PATI, iNewsJatenginfo.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung di Pabrik HWI 2 pada Rabu, (7/12/2022) kemarin.

Tercatat UMK tertinggi diduduki dari Kota Semarang sebesar 3.060.350,57, sedangkan UMK terendah ada di Banjarnegara sebesar 1.958.169,69.

Ganjar menyebut, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” tutur Ganjar dalam konferensi persnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut