PATI, iNewsJatenginfo.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah tahun 2023 diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung di Pabrik HWI 2 pada Rabu, (7/12/2022) kemarin.
Tercatat UMK tertinggi diduduki dari Kota Semarang sebesar 3.060.350,57, sedangkan UMK terendah ada di Banjarnegara sebesar 1.958.169,69.
Ganjar menyebut, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” tutur Ganjar dalam konferensi persnya.
Nilai alfa adalah sebagia wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dalam rentang tertentu mulai 0,10 hingga 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Dikatakan, UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi tahun 2023.
“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” jelasnya.
Ia menuturkan, terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya, perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi, ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” pungkas Ganjar.
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2023:
1. Kab. Cilacap Rp 2.383.090,46. Naik Rp 152.358,96
2. Kab. Banyumas Rp 2.118.123,64. Naik Rp 134.861,80
3. Kab. Purbalingga Rp 2.130.980,94. Naik Rp 134.166,00
4. Kab. Kebumen Rp 2.035.890,04. Naik Rp 129.108,20
5. Kab. Purworejo Rp 2.043.902,33. Naik Rp 132.051,53
6. Kab. Wonosobo Rp 2.076.208,98. Naik Rp 144.923,65
7. Kab. Magelang Rp 2.236.776,91. Naik Rp 154.969,73
8. Kab. Boyolali Rp 2.155.712,29. Naik Rp 145.412,99
9. Kab. Klaten Rp 2.152.322,94. Naik Rp 136.699,58
10. Kab. Sukoharjo Rp 2.138.247,70. Naik Rp 140.094,52
11. Kab. Wonogiri Rp 1.968.448,32. Naik Rp 129.404,33
12. Kab. Karanganyar Rp 2.207.483,64. Naik Rp 143.170,44
13. Kab. Sragen Rp 1.969.569,00. Naik Rp 130.139,44
14. Kab. Grobogan Rp 2.029.569,04. Naik Rp 135.536,94
15. Kab. Blora Rp 2.040.080,17. Naik Rp 135.883,48
16. Kab. Rembang Rp 2.015.927,08. Naik Rp 141.605,03
17. Kab. Pati Rp 2.107.697,44. Naik Rp 139.358,40
18. Kab. Kudus Rp 2.439.813,98. Naik Rp 146.755,72
19. Kab. Jepara Rp 2.272.626,63. Naik Rp 164.223,52
20. Kab. Demak Rp 2.680.421,39. Naik Rp 167.415,50
21. Kab. Semarang Rp 2.480.988,00. Naik Rp 169.733,85
22. Kab. Temanggung Rp 2.027.569,32. Naik Rp 139.737,21
23. Kab. Kendal Rp 2.508.299,90. Naik Rp 167.987,62
24. Kab. Batang Rp 2.282.025,72. Naik Rp 149.490,70
25. Kab. Pekalongan Rp 2.247.345,90. Naik Rp 152.699,71
26. Kab. Pemalang Rp 2.081.783,00. Naik Rp 140.892,59
27. Kab. Tegal Rp 2.106.237,58 . Naik Rp 137.791,24
28. Kab. Brebes Rp 2.018.836,92. Naik Rp 133.817,53
29. Kota Magelang Rp 2.066.006,64. Naik Rp 130.093,37
30. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00. Naik Rp 138.448,83
31. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97. Naik Rp 155.656,78
32. Kota Semarang Rp 3.060.348,78. Naik Rp 225.327,49
33. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66. Naik Rp 149.608,89
34. Kota Tegal Rp 2.145.012,11. Naik Rp 139.081,59
35. Kab Banjarnegara Rp 1.958.169.69. Naik Rp 138.334,52
Editor : Iman Nurhayanto