get app
inews
Aa Read Next : Petugas Periksa Takaran Bahan Bakar di Sejumlah SPBU di Kabupaten Semarang Jelang Lebaran

Seorang Pria yang Kenakan Atribut Polri Ditangkap di SPBU, Ini Keterangan Polrestabes Semarang

Jum'at, 10 November 2023 | 23:31 WIB
header img
Polantas gadungan diamankan saat antre SPBU. (Tangkapan layar Instagram @infokejadian_semarang)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Aksi seorang pria mengenakan atribut Polri yakni jaket polisi diamankan seorang pria berkaus yang belakangan diketahui anggota Polrestabes Semarangviral di media sosial. Pria yang mengenakan atribut itu akhirnya diketahui polisi gadungan.

Pada video yang diunggah @infokejadian_semarang insiden itu terjadi Rabu (8/11/2023). Saat itu pria tersebut mengendarai sepeda motor matic, mengantre di SPBU. Jaketnya warna hijau kombinasi hitam khas polantas. Dia mengenakan helm.

Lalu seorang pria berkaus oblong mendekatinya menanyakan “Kamu anggota?” pria yang ditanyakan itu spontan terlihat kebingungan menjawab tidak. Kemudian diminta menepi dari antrean. 

Pria itu diminta melepas jaket polantas itu dan diberi hukuman push up serta diminta tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Jaket yang bagian belakangnya bertulis polisi itu disita.

Menanggapi hal itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono membenarkan kejadian itu terjadi di wilayah hukumnya. Pria berkaus oblong dikonfirmasi AKBP Wiwit sebagai anggotanya, bernama Bripka Teddy anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Ketika itu Bripka Teddy sedang lepas dinas.

“Kejadiannya di SPBU di Jalan Majapahit (Kota Semarang), pria itu (berjaket polantas) polisi gadungan, bukan polisi,” kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/11/2023).

Polantas gadungan itu bernama Ulil, warga Semarang. AKBP Wiwit mengatakan sebelumnya, Ulil terlihat melanggar lalu lintas berupa menerobos traffic light ketika lampu menyala warna merah.

“Saudara Ulil mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi, sudah ada videonya,” sambungnya.

Dia mengapresiasi Bripka Teddy yang mengambil tindakan tersebut. Menurut Wiwit, tindakan tersebut dibenarkan sebab ketika anggota Polri melihat gelagat mencurigakan, kemudian menghampiri, menanyakan, kemudian ketika diketahui memang ada pelanggaran diambil tindakan, itu sudah sesuai dengan SOP.

“Jangankan anggota, masyarakat pun jika melihat (pidana) bisa menangkap tetapi kemudian harus diserahkan ke yang berwajib,” kata AKBP Wiwit.

Sementara itu, polantas gadungan itu tidak diproses hukum lebih lanjut. Diberikan peringatan dan teguran supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut