GROBOGAN, iNewsJatenginfo.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan memastikan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi berbau kampanye, pada Senin 13 November 2023.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban yang akan menggandeng Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Grobogan menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024, pada Jumat (10/11/2023).
Rapat di aula Bawaslu Grobogan dibuka Kordivi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis. Hadir juga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se- Grobogan bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
"Sesuai arahan kami di rakor sebelumnya tanggal 6 November 2023, Pada Senin 13 November 2023 mohon nanti rekan-rekan dapat langsung bertindak,” kata Amal.
Menurutnya, dalam rakor sebelumnya sudah dibahas mengenai alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan secara serentak, yakni yang mengandung unsur ajakan.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Desi Ari Hartanta menyampaikan mengenai persiapan penyortiran APS dan APK. Semua harus menyamakan pemahaman terkait APS yang ditertibkan.
"Kita akan turunkan APS yang ada muatan coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan unsur ajakan untuk memilih. Pemasangan APS juga harus memperhatikan Perda seperti tidak melintang jalan,” ujar Ari.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti yang hadir dalam rapat koordinasi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan dan awal koordinasi dengan parpol.
"Saya lihat beberapa memang belum sama persepsi ya, hari ini kita tuntaskan. Silakan apa yang menjadi instruksi Bawaslu Grobogan dapat dilaksanaka," jelas Fitri.
Editor : Iman Nurhayanto