Nana berpandangan, permasalahan tidak bisa selesai tanpa adanya kolaborasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, di Jateng terdapat 15 titik di 15 kabupaten yang permasalahan tanahnya perlu diselesaikan. Ketika berhasil diselesaikan, maka tanah objek reforma agraria tersebut, bisa diterima masyarakat dan bersertifikat.
Oleh karena itu, dikatakan dia, gugus tugas reforma agraria ini tugasnya mulai menata aset pembagian tanah, memberikan, hingga menata aksesnya.
Hadi menjelaskan, akses yang dimaksud bisa beragam bentuknya. Bisa berupa kemudahan akses di perbankan, karena memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, atau akses kepada off taker dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga aset tanah yang kita berikan tidak idle, bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi mereka,” kata Hadi.
Editor : Iman Nurhayanto