SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kebakaran lahan kosong terjadi tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Minggu (22/10/2023).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah sembarangan, terlebih untuk keperluan membuka lahan.
Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Semarang beserta perangkat kelurahan Kedungpane menelusuri temuan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu). Hal tersebut membuat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menduga ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.
“Tadi saya mendapat informasi kebakaran di dekat TPA Jatibarang. Ternyata saat kita cek lokasi ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan, kemudian dibakar. Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang apalagi sangat dekat dengan zona 4,” kata Mbak Ita.
Kemudian, usai memperoleh temuan tersebut Mbak Ita segera menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitoring wilayahnya masing-masing. Sehingga, hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.
“Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” jelas Mbak Ita.
Selanjutnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah Kota Semarang. Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk mensosialisakan, karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto