Di antara masalah yang disuarakan buruh adalah soal upah minimum sampai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan Disnakertrans Provinsi Jateng agar mendapatkan solusi terbaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya siap melakukan tindak lanjut atas apa yang disampaikan para buruh soal upah minimum. Namun memang ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Akan ditindaklanjuti. Tapi ada beberapa hal yang menjadi kewenangan pusat. Misalnya dengan kaitan upah minimum,” ungkap Aziz, di lokasi.
Aziz menuturkan, ada beberapa hal yang didiskusikan lebih lanjut seperti masalah yang muncul seusai ada PHK. Yaitu, mereka harus berjuang melalui pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu. Sebab, setelah kasasi hingga inkrah, eksekusinya tidak mudah. Pihaknya sudah beberapa kali mengadakan forum diskusi soal ini.
“Supaya ketika eksekusi itu ada batas waktunya, tapi ketentuan di Mahkamah Agung, pengadilan hubungan industrialnya menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu mengeksekusi. Misalnya, putusannya itu sudah inkrah, terus haknya pekerja, misalnya mendapatkan pesangon, dan dieksekusinya kapan, itu tidak ada,” bebernya.
Editor : Iman Nurhayanto