Prajurit tersebut diproyeksikan untuk mengisi kebutuhan prajurit di satuan-satuan baru sesuai dengan rencana pengembangan struktur organisasi TNI.
"Hal ini tentu akan mempengaruhi kekuatan TNI dalam menjalankan tugasnya untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara," ujar Prof Ayu.
Berdasarkan kondisi tersebut, Prof. Ayu menjelaskan paling tidak terdapat dua alternatif pengaturan kedepan.
Pertama, konsepsi pengaturan batas usia pensiun yang didasarkan pada batas umum Prajurit TNI dan keahlian khusus prajurit TNI mengadopsi pengaturan batas usia pensiun Polri sehingga usia pensiun Prajurit TNI adalah 58 tahun.
Dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Editor : Iman Nurhayanto