PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Warga desa Simpur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang menerima pembagian sertifikat tanah gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jum'at (22/9/2023).
PTSL merupakan program dari pemerintah melalui ATR BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat secara masal. Tujuannya adalah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah milik warga. Hal itu untuk menepis pemicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat meliputi sandang, pangan, dan papan. Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Pemerintah Desa (Pemdes) Simpur, sebelumnya telah mengajukan pendaftaran warganya untuk pembuatan sertipikat gratis sebanyak 1500 bidang tanah, dari bulan Juni 2023.
Meski proses pembuatan sertipikat gratis melalui PTSL belum seluruhnya selesai, namun sebagian telah selesai, dan hari ini Jum'at (22/9/2023) telah dibagikan oleh BPN Kabupaten Pemalang kepada warga desa Simpur.
Sebanyak 150 warga nampak semringah menerima pembagian sertipikat tanah PTSL di Kantor Desa Simpur. Namun tidak seluruhnya dapat dibagikan karena ketidak hadiran peserta penerima dengan alasan masing-masing.
Salah satunya adalah karena penerima telah meninggal dunia, dimana dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris dengan surat kuasa yang diketahui oleh Pemerintah desa.
"Sebanyak 150 sertipikat tanah dibagikan hari ini. Namun masih tersisa 8 karena beberapa hal. Salah satunya ada peserta yang sudah meninggal dunia dan harus ada ahli waris yang sah," kata Kepala Desa Simpur, Poniman.
Editor : Iman Nurhayanto