get app
inews
Aa Read Next : Siap Ikuti Liga 3, Persibara Banjarnegara Mulai Berburu Pemain

Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Empat ASN di Banjarnegara Batal Naik Pangkat

Kamis, 14 September 2023 | 09:26 WIB
header img
BKD Banjarnegara saat memasilitasi pemberkasan bagi ASN yang menerika kenaikan pangkat. Foto dok BKD Banjarnegara.

BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Sedikitnya empat dari 385 ASN yang diusulkan mengalami  kenaikan pangkat periode Oktober 2023 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga hanya 381 ASN Banjarnegara yang menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2023.

Proses pemberkasan dan pengajuan persayaratan bagi ASN yang menerika kenaikan pangkat kali ini difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara. Sementara penyerahan SK dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai bentuk penghargaan pada pegawai yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, dalam usulan awal, ada 385 ASN yang diusulkan menerima kenaikan pangkat periode Oktober 2023, namun dari jumlah tersebut, empat pegawai dinyatakan TMS, sehingga hanya 381 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat.

"Empat ASN yang dinyatakan TMS ini karena tidak tersedianya formasi dalam peta jabatan, serta belum waktunya masa kenaikan pangkat, termasuk yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan ASN karena menjabat sebagai Pj Kepala Desa," kata Esti Widodo.

Menurutnya, nantinya kewenangan untuk input data berkas kenaikan pangkat bagi ASN di Banjarnegara secara bertahap dapat dilakukan di masing-masing OPD. "Untuk sementara BKD memasilitasi, nantinya input ini secara bertahap dilakukan oleh masing-masing OPD," ujarnya.

Proses usulan kenaikan pangkat di Kabupaten Banjarnegara nantinya dilakukan melalui aplikasi e-files kepegawaian, aplikasi ini terintergrasi dengan SIASN BKN, sehingga proses kenaikan pangkat akan lebih mudah, cepat dan meminimalisir kesalahan serta meniadakan berkas fisik.

Tak hanya itu, SK kenaikan pangkat mulai tahun ini berbentuk file dan dapat di unduh di masing-masing akun My SAPK PNS pengusul, dan mulai 2024 sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodesasi kenaikan pangkat dilaksanakan 6 kali dalam satu tahun, yakni periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut