Penting untuk dicatat bahwa pembentukan Kader Antikorupsi Desa ini merupakan yang pertama kalinya di Jawa Tengah. Desa Logede merupakan inisiatif dari provinsi yang mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki satu desa sebagai proyek serupa.
Saat ini, Kabupaten Kebumen telah memperluas program ini dengan membentuk 26 desa Antikorupsi, masing-masing sebagai percontohan di setiap kecamatan.
Tugas utama dari Kader Antikorupsi Desa adalah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, serta berperan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka juga bertugas menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi di tingkat desa.
Selain itu, pada pelatihan yang berlangsung pada Selasa (5/9/2023) di Inspektorat, para Kader Antikorupsi Desa mendapatkan motivasi dari narasumber agar mereka menjadi individu yang sadar, paham, peduli, dan berani dalam mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
"Harapannya, dengan demikian, desa-desa kita dapat terhindar dari segala bentuk korupsi," ungkap Amin.
Editor : Iman Nurhayanto