get app
inews
Aa Text
Read Next : Jawa Tengah Satu-satunya Provinsi yang Terapkan Replikasi Desa Anti Korupsi

Upaya Tingkatkan SDM, Pemkab Kebumen Inisiasi Kader Antikorupsi Desa

Kamis, 07 September 2023 | 17:15 WIB
header img
Pemkab Kebumen melalui Inspektorat telah menginisiasi pembentukan Kader Antikorupsi Desa dengan tujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsJatenginfo.id - Pemkab Kebumen melalui Inspektorat telah menginisiasi pembentukan Kader Antikorupsi Desa dengan tujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa. 

Terdapat 136 Kader Antikorupsi Desa yang telah dibentuk oleh Inspektorat Kebumen, dan mereka tersebar di 26 kecamatan.

Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Provinsi Jawa Tengah telah mewajibkan setiap Kabupaten/Kota untuk menunjuk satu desa sebagai proyek percontohan Desa Antikorupsi. Di Kabupaten Kebumen, Desa Logede di Kecamatan Pejagoan telah dipilih sebagai Desa Antikorupsi percontohan. Pada tahun ini, program ini akan diperluas dengan pembentukan Desa Antikorupsi di 26 desa.

"Akhir tahun lalu, kami telah melakukan pembentukan dan pelatihan Kader Antikorupsi Desa di 26 desa. Setiap kecamatan kami pilih satu desa sebagai proyek percontohan," ungkap Amin dalam pernyataannya pada Rabu (6/9/2023).

Amin menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari pembentukan Desa Antikorupsi, tiga orang Kader Antikorupsi Desa akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Mereka akan berasal dari berbagai unsur, seperti Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat atau pemuda.

Penting untuk dicatat bahwa pembentukan Kader Antikorupsi Desa ini merupakan yang pertama kalinya di Jawa Tengah. Desa Logede merupakan inisiatif dari provinsi yang mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki satu desa sebagai proyek serupa.

Saat ini, Kabupaten Kebumen telah memperluas program ini dengan membentuk 26 desa Antikorupsi, masing-masing sebagai percontohan di setiap kecamatan.

Tugas utama dari Kader Antikorupsi Desa adalah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, serta berperan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka juga bertugas menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi di tingkat desa.

Selain itu, pada pelatihan yang berlangsung pada Selasa (5/9/2023) di Inspektorat, para Kader Antikorupsi Desa mendapatkan motivasi dari narasumber agar mereka menjadi individu yang sadar, paham, peduli, dan berani dalam mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Harapannya, dengan demikian, desa-desa kita dapat terhindar dari segala bentuk korupsi," ungkap Amin.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut