KEBUMEN, iNewsJatenginfo.id - Pemkab Kebumen melalui Inspektorat telah menginisiasi pembentukan Kader Antikorupsi Desa dengan tujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa.
Terdapat 136 Kader Antikorupsi Desa yang telah dibentuk oleh Inspektorat Kebumen, dan mereka tersebar di 26 kecamatan.
Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Provinsi Jawa Tengah telah mewajibkan setiap Kabupaten/Kota untuk menunjuk satu desa sebagai proyek percontohan Desa Antikorupsi. Di Kabupaten Kebumen, Desa Logede di Kecamatan Pejagoan telah dipilih sebagai Desa Antikorupsi percontohan. Pada tahun ini, program ini akan diperluas dengan pembentukan Desa Antikorupsi di 26 desa.
"Akhir tahun lalu, kami telah melakukan pembentukan dan pelatihan Kader Antikorupsi Desa di 26 desa. Setiap kecamatan kami pilih satu desa sebagai proyek percontohan," ungkap Amin dalam pernyataannya pada Rabu (6/9/2023).
Amin menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari pembentukan Desa Antikorupsi, tiga orang Kader Antikorupsi Desa akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Mereka akan berasal dari berbagai unsur, seperti Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat atau pemuda.
Editor : Iman Nurhayanto