Adapun 3 (tiga) inti permintaan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, sebagai berikut:
1. Menghentikan perijinan operasional tower.
2. Melakukan penindakan sesuai tupoksi kepada pihak perusahaan.
3. Meminta DLH agar memerintahkan kepada pihak perusahaan agar untuk segera membongkar bangunan tower.
Dari 3 permintaan tersebut, warga bersikukuh sudah tidak menghendaki lingkungan mereka ada bangunan tower tersebut. Hal itu tertera pada catatan surat yang menyebut bahwa warga sudah tidak bersedia melakukan negosiasi dan mediasi dalam bentuk apapun dalam urusan/kaitan tower tersebut.
Tikno Pramono bersama Suwarto, perwakilan warga Dukuh Ngargorejo RT. 21A menunjukan surat yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen perihal penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler yang ada wilayahnya. (Foto: iNews)
"Kami sudah tidak mau tower itu berdiri dilingkungan kami. Ini ada 19 warga sudah tanda tangan di surat," pungkas Tikno Pramono sambil menunjukan surat tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto