Hal itu diungkapkan salah satu warga yang rumahnya pernah terbakar akibat adanya korsleting listrik.
"Rumah saya nyaris terbakar, trafo listrik yang berkait dengan tower meledak. Untung saja rumah saya sudah tembok, kalau rumah papan kayu pasti sudah ludes habis," papar Suwarto.
Rupanya, keseriusan warga untuk menolak perpanjangan kontrak pendirian tower tidak main-main.
Hari ini, Senin (28/8), warga melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Surat itu diantar oleh perwakilan warga.
Warga mengaku bahwa surat yang dilayangkan itu adalah bentuk penolakan secara administratif oleh warga. Sedangkan aksi demo yang dilakukan warga pada beberapa hari yang lalu merupakan wujud kekompakan warga dalam penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto