SRAGEN, iNewsJatenginfo.id - Sebelumnya warga Ngargorejo RT. 21A, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen selaku warga terdampak melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler, pada Jumat (25/8).
Diketahui, tower seluler itu dulunya didirikan di tanah milik Wanto pada pertengahan tahun 2012 dan habis masa kontrak pada bulan Juli 2023.
Saat itu, warga menyetujui adanya pendirian tower karena dianggap akan membawa dampak kemajuan bagi masyarakat. Tapi hal itu ternyata dirasa warga malah sebaliknya menjadi beban dan keresahan bagi masyarakat.
Menurut warga, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan menutup mata atas kejadian demi kejadian yang terjadi di lingkungan tower tersebut.
Beberapa warga yang tinggal berada di radius ketinggian tower itu mengalami kerugian materiil karena diduga akibat dampak dari tower tersebut.
Hal itu diungkapkan salah satu warga yang rumahnya pernah terbakar akibat adanya korsleting listrik.
"Rumah saya nyaris terbakar, trafo listrik yang berkait dengan tower meledak. Untung saja rumah saya sudah tembok, kalau rumah papan kayu pasti sudah ludes habis," papar Suwarto.
Rupanya, keseriusan warga untuk menolak perpanjangan kontrak pendirian tower tidak main-main.
Hari ini, Senin (28/8), warga melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Surat itu diantar oleh perwakilan warga.
Warga mengaku bahwa surat yang dilayangkan itu adalah bentuk penolakan secara administratif oleh warga. Sedangkan aksi demo yang dilakukan warga pada beberapa hari yang lalu merupakan wujud kekompakan warga dalam penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower tersebut.
Warga menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada DLH Kabupaten Sragen merupakan surat pernyataan sikap dari warga masyarakat Dukuh Ngargorejo selaku warga yang terdampak langsung atas pendirian tower tersebut.
Dalam surat itu, secara garis besar warga masyarakat sudah tidak lagi menghendaki adanya bangunan tower di lingkungan warga.
Warga beralasan, keberadaan tower justru tidak membawa dampak baik dari segi ekonomi maupun keselamatan. Hal itu diungkapkan warga bukan sekedar hanya alasan saja, namun warga juga mencontohkan beberapa bukti-bukti kejadiannya, seperti rumah warga yang nyaris terbakar karena adanya korsleting dan alat elektronik warga yang mudah dan sering rusak.
"Jadi kami bukan hanya beralasan saja, tapi kami benar-benar mengalami," ujar Suwarto.
"Kami lebih mementingkan keselamatan untuk hari ini dan kedepannya, dibandingkan hanya kompensasi yang diberikan," imbuhnya.
Adapun 3 (tiga) inti permintaan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, sebagai berikut:
1. Menghentikan perijinan operasional tower.
2. Melakukan penindakan sesuai tupoksi kepada pihak perusahaan.
3. Meminta DLH agar memerintahkan kepada pihak perusahaan agar untuk segera membongkar bangunan tower.
Dari 3 permintaan tersebut, warga bersikukuh sudah tidak menghendaki lingkungan mereka ada bangunan tower tersebut. Hal itu tertera pada catatan surat yang menyebut bahwa warga sudah tidak bersedia melakukan negosiasi dan mediasi dalam bentuk apapun dalam urusan/kaitan tower tersebut.
Tikno Pramono bersama Suwarto, perwakilan warga Dukuh Ngargorejo RT. 21A menunjukan surat yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen perihal penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler yang ada wilayahnya. (Foto: iNews)
"Kami sudah tidak mau tower itu berdiri dilingkungan kami. Ini ada 19 warga sudah tanda tangan di surat," pungkas Tikno Pramono sambil menunjukan surat tersebut.
Editor : Iman Nurhayanto