JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Beredar kabar tidak menyenangkan dari Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang sampai saat ini belum memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebagai tempat ibadah Salat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023) mendatang.
Berita yang sama juga sebelumnya datang dari Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid yang menolak permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk sholat Idul Fitri Muhammadiyah oleh Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang notabene merupakan amal usaha Muhammadiyah Kota Pekalongan.
Mengetahui dua hal itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan responnya.
Melalui postingan Facebooknya, Abdul Mu’ti menuliskan, "Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" ucapnya.
Ia menyebutkan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah sudah melewati batas dari kebijakan pemerintah terkait perbedaan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha!" tegasnya.
Ia menegaskan, semestinya pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
"Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah," tambahnya.
Abdul Mu’ti menyebutkan atas dasar keyakinan masyarakat melaksanakan Idul Fitri di lapangan untuk ibadah, bukan untuk kegiatan politik dan makar ke pemerintah.
"Semestinya pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto