get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan Enam Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Lumbir Banyumas

Warga Banyumas Diamankan Polisi Gegara Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto

Senin, 10 April 2023 | 11:42 WIB
header img
Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto, Warga Banyumas Diamankan Polisi. Foto: Humas Polresta Banyumas

Sambas menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut