Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bulan Beroperasi, Polda Jateng Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Warga Banyumas Diamankan Polisi Gegara Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto

Senin, 10 April 2023 | 11:42 WIB
  • author Arbi Anugrah
Warga Banyumas Diamankan Polisi Gegara Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto
Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto, Warga Banyumas Diamankan Polisi. Foto: Humas Polresta Banyumas

Sambas menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut