Yunita menegaskan, alam surat edaran tersebut, ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Yunita juga mengimbau Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi dan Masyarakat untuk mencegah anggotanya untuk melakukan gratifikasi. Jika diketahui ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihaik terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. Termasuk Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
”Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto