get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Sragen Minta Masyarakat Waspada Penipuan yang Catut Namanya

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembobol Bengkel Sepeda Motor di Sragen

Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:04 WIB
header img
Tiga orang pelaku pencurian dibengkel sepeda motor Surya Motor di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Foto: iNews/

SRAGEN, iNewsJatenginfo.id- Tiga orang pelaku pencurian dibengkel sepeda motor Surya Motor di Dukuh Ngadirojo, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan Sragen, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi, Rabu (18/01/2023).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto,  membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pencurian yang terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 pagi itu.

Diduga pencuri masuk ke bengkel sepeda motor dengan cara merusak dua gembok pengunci bengkel tersebut. Kemudian pencuri mengambil oli mesin sepeda motor berbagai merk sebanyak 22 kaleng dan sparepart sepeda motor berbagai merk, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta, ujar Kapolsek.

Menurut Iptu Widarto, kejadian pertama kali diketahui oleh salah satu warga bernama Yoyon Sularso saat ia jalan- jalan pagi pukul 06.30 WIB, melintas di depan bengkel sepeda motor.

Bahkan, Yoyon Sularso curiga lantaran bengkel dalam keadaan terbuka. Sularso kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel, dimana gembok pengunci bengkel sudah hilang, yang diduga dirusak paksa menggunakan linggis.

Dari pengecekan tersebut, korban Davit Suryanto langsung melapor ke Mapolsek Sambungmacan.

Atas Laporan kejadian ini langsung ditangani unit Reskrim Polsek Sambungmacan, hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian berikut mengamankan barangbukti yang dicuri, kata Kapolsek.

Ketiga pelaku tersebut, bernama Rudiyanto alias Rudi (21) warga Temanggung, Alun Hindarto(48) warga Sukoharjo dan Guntur Sukapurba alias Tole (30) warga Karanganyar.

Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolsek Sambungmacan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, ketiganya bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut