get app
inews
Aa Text
Read Next : Polytron Superliga Junior 2023, Atlet dari 7 Negara Siap Bertarung di GOR Djarum Magelang

Depresi Akibat Sertifikat Tanah, Jadi Alasan Pelaku Rusakan Masjid di Magelang

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:02 WIB
header img
Kasus perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Kabupaten Magelang dijelaskan oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun (pegang mic) (Foto/Dok.Polresta Magelang)

MAGELANG, iNewsJatenginfo.id - Pelaku perusakan Masjid Al Mahfudz di Salaman, Magelang, Jawa Tengah berhasil ditangkap.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial F (50). Diketahui alamatnya di Dusun Pucungsari RT021/RW08, Desa Kajoran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Tersangka F yang berprofesi sebagai petani ini tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kec. Salaman, Kab. Magelang Aksi pertama sekitar Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengemukakan, F telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun, Selasa (13/12/2022) malam.

Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara tersangka diketahui depresi.

Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Tersangka ini marah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut