Peran IDI ada di kompetensi dan kode etik, bukan pada penempatan SIP dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.
Harapannya komitmen bersama pengaturan Dinkes Kab/Kota tentang Perizinan Dokter Lintas Kabupaten tetap mengikuti peraturan berlaku UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Surat Tugas Dokter Spesialis hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.
Kemudian materi berikutnya yaitu “Peran IDI dalam Pembinaan dan Pengawasan Praktik Kedokteran”, yang disampaikan Dr. Sarwoko Oetomo, MMR, selaku Wakil Ketua III IDI Wilayah Jawa Tengah.
Dalam pelayanan kesehatan, IDI berperan menyusun standar kompetensi yang ingin dicapai sesuai dengan level pendidikan dokter, melakukan uji kompetensi, dan memberikan sertifikat.
Pelaksanaan pelayanan seorang dokter juga harus mendapatkan haknya untuk pendidikan yang berkelanjutan (CPD) dan juga perlindungan hukum dari organisasi profesi dimana dia berada.
Editor : Iman Nurhayanto