BPOM Musnahkan 6 Jenis Sirop Obat Anak Pabrikan di Semarang, Berikut Daftarnya
Selasa, 13 Desember 2022 | 15:14 WIB
Penarikan dan pemusnahan agar produk tersebut tidak lagi beredar di masyarakat. Termasuk bahan baku pelarutnya yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan disaksikan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto