Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KY Periksa Beberapa Pihak
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ketua Dianggap Tendensius, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan ke Komisi Yudisial

Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:51 WIB
  • author M Wali
Hakim Ketua Dianggap Tendensius, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan ke Komisi Yudisial
Hakim Iwan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf. Foto: MPI/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pengacara Irwan Irawan yang merupakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap tendensius dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J Rabu, (7/12/2022).

Wahyu adalah hakim ketua yang memimpin persidangan kasus tersebut di PN Jakarta Selatan.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Dirinya menyebut pernyataan hakim tendensius terhadap kliennya saat dipersika sebagai saksi kemarin. Secara terus menerus Wahyu menganggap Kuat Ma'ruf berbohong dalam memberikan keterangannya.

Tak hanya itu, pernyataan Wahyu yang menganggap keterangan Kodir rekayasa juga dinilai tendensius.

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," terang Irwan.

Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut