JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sebanyak 19 hakim harus disanksi dan 3 diantaranya direkomendasikan untuk dipecat. Usulan tersebut berangkat dari pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim tersebut selama Januari-September 2022.
Wakil Ketua KY Taufiq H.Z menyebutkan 14 hakim direkomendasikan disanksi ringan, 2 berupa penundaan kenaikkan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
"Kemudian sanksi berat terhadap tiga orang hakim yaitu pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Taufiq menuturkan 3 rekomendasi sanksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara, 7 rekomendasi sanksi belum mendapat jawaban dari MA.
"Satu usulan sanksi akan diajukan ke MKH yaitu Majelis Kehormatan Hakim di mana majelisnya terdiri atas tujuh orang, 4 orang dari komisi yudisial terdiri atas komisioner dan tiga orang dari hakim agung," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto