JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memberlakukan pidana mati. Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman mati bisa diganti dengan pidana sumur hidup jika terdakwa menyesal dan tak mengulangi perbuatan. Selain itu, pertimbangan lainnya bagi hakim untuk membatalkan vonis hukuman mati adalah peran terdakawa dalam tindak pidana. Masa percobaan hukuman mati selama 10 tahun akan jadi pertimbangan majelis hakim. Hal ini diatur dalam pasal 100 ayat 1 di draf RKUHP.
Dalam draf RKUHP dijelaskan, hukuman mati diatur dalam Pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan pidana mati merupakan upaya terakhir.
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.
Draf RKUHP juga menjelaskan lebih perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat 1 menjelaskan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.
RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 ayat 1 sampai ayat 5. Berikut bunyinya:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Editor : Iman Nurhayanto