get app
inews
Aa Read Next : Mendag Zulhas: Muhammadiyah-NU Satu, Indonesia Maju

Mendag Zulhas Diseret Rektor Nonaktif Karomani dalam Kasus Suap PMB Unila

Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:57 WIB
header img
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung (Foto: Antara)

Dia melanjutkan, ZAG kemudian memberikan infaq setelah dinyatakan lolos. Namun, saat disinggung berapa nominalnya Karomani mengaku tak tahu pasalnya yang menerima uang tersebut Mualimin sebagai orang kepercayaannya.

Terkait, JPU KPK yang memperlihatkan bahwa bukti nilai calon mahasiswa yang dititipkan oleh Zulhas melalui Ary memiliki nilai passing grade 480 namun tetap masuk ke Unila, Karomani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila atas terdakwa Andi Desfiandi JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Andi sendiri terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor nonaktif Unila Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Ketiganya diduga penerima suap.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut