get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong, JPU Tuntut Indra Kenz Hukuman 15 Tahun Penjara

Indra Kenz Histeris Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Dinilai Tak Adil

Selasa, 15 November 2022 | 15:16 WIB
header img
Terdakwa Indra Kenz yang dituntut 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Foto: MPI

Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan pasal perjudian yang dimaksud karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya dirampas oleh negara. (mg arif)

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut