get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong, JPU Tuntut Indra Kenz Hukuman 15 Tahun Penjara

Indra Kenz Histeris Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Dinilai Tak Adil

Selasa, 15 November 2022 | 15:16 WIB
header img
Terdakwa Indra Kenz yang dituntut 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Foto: MPI

JAKARTA, iNewsJatenginfo.idHakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menghukum terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Dalam amar putusan hakim, status harta milik korban akan dijadikan barang sitaan negara.

Sontak, hal itu memancing amarah para korban yang sudah mengalami kerugian jutaan rupiah atas investasi bodong tersebut. Para korban investasi bodong juga memprotes vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara.

Usai vonis dibacakan, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim. Mereka menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara," teriak para korban histeris seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan kepada korban berlaku pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo dan Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

Irsan melanjutkan para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan buka judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan keuntungan besar.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujar Irsan.

Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan pasal perjudian yang dimaksud karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya dirampas oleh negara. (mg arif)

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut