JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam membenarkan pemerintah Arab Saudi telah merilis surat edaran resmi terkait vaksin Meningitis. Dari edaran tersebut, vaksin meningitis kini tidak lagi menjadi syarat bagi yang datang dengan visa umrah.
Nasrullah juga telah mengkonfirmasi ketentuan terbaru itu kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Termasuk Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan beberapa staf di sana.
"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staff saya juga komunikasi staff di bidang umrah di kementerian haji di Arab Saudi juga dibilang betul," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Walaupun begitu, Arab Saudi lanjutnya belum memberikan surat tersebut secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Sehingga konfirmasi tersebut baru sebatas ucapan lisan.
"Jawaban iya secara lisan. Namun sampai sekarang saya belum dapat surat dan belum dikasih. Saya konfirmasi ke kedutaan juga begitu jawaban," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di Jakarta itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jamaah Umrah.
"Alhamdulillah kabar baik dari kedutaan besar Saudi Arabia (KBSA) yang merilis edaran terkait kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," demikian disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Editor : Iman Nurhayanto