get app
inews
Aa Text
Read Next : Tercatat 441 Jamaah Haji Reguler dan 20 Jemaah Haji Khusus Wafat di Arab Saudi

Ini Respon Kemenag Perihal 8000 Calon Jamaah Jawa Tengah yang Tarik Uang Pelunasan Biaya Haji

Rabu, 09 November 2022 | 12:46 WIB
header img
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono dan Kementerian Agama Jawa Tengah. (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Para calon jamaah haji (CJH) yang berasal dari Jawa Tengah, ramai-ramai menarik uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahyani mengatakan, Dari data yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, jumlah calon jemaah haji yang telah menarik uang pelunasan haji mencapai 8000 orang.

Penarikan uang pelunasan penyelenggaraan ibadah haji itu mereka lakukan karena lamannya waktu tunggu keberangkatan ke tanah suci hingga 30 tahun. "Tahun lalu jumlah calon jemaah haji yang telah menarik uang miliknya sebanyak 8.200 orang. Sedangkan tahun ini sebanyak 8000 orang,"papar Ahyani, Senin (7/11/2022).

"Alasannya, selain faktor usia yang mayoritas telah berusia diatas 50 tahun, waktu tunggu keberangkatan hingga 30 tahun menjadi alasan untuk menarik uang miliknya," imbuhnya.

Ia mengatakan terhitung hingga November, di Jawa Tengah, jumlah antrean calon jemaah haji tercatat ada sebanyak 873.562 orang. Padahal dua pekan lalu jumlahnya terdata 855.671 orang.

Daftar antrean haji di Jawa Tengah sekarang 30 tahun. Daftar antrean haji paling lama ada di Sulawesi Selatan yang mencapai 45 tahun," katanya.

Melihat jumlah antrian jemaah haji yang terus bertambah di Jawa Tengah, ungkap Ahyani, artinya ada penambahan ribuan orang mendaftarkan diri dalam dua pekan terakhir. Kondisi ini menambah panjang daftar tunggu antrean haji.

Meskipun hak calon jemaah haji menarik uang miliknya, namun Ahyani sangat menyesalkan penarikan tersebut. Pasalnya, bila pendaftar tak ada umur sebelum berangkat haji. jatah ibadah haji itu bisa dialihkan pada anaknya atau dialihkan pada anggota keluarga lainnya yang masih hidup. bisa istri atau suaminya.

"Haji dan umroh itu berbeda. Eman-eman kalau dibatalkan. Ketika sudah mendaftar haji, jika terjadi sesuatu misalnya meninggal dunia, pemberangkatannya bisa dialihkan ke anaknya atau suami atau istrinya dan lainnya," katanya.

Sementara itu Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso mengatakan sejauh ini di Karanganyar belum ada calon jemaah haji yang menarik dana dan membatalkan keberangkatan haji.

Di Karanganyar, ungkap Wiharso, terdapat 16.298 calon jemaah haji yang masih menunggu daftar antrean.

"Sebaliknya, kouta keberangkatan dari Karanganyar belum penuh atau belum memenuhi kuota. Meskipun Daftar tunggu haji dua tahun tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19,"ungkapnya.

Dalam acara Sapa Jamaah Tunggu Haji yang digelar Kemenag Provinsi Jawa Tengah ini pun dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono serta beberapa Tokoh Masyarakat. Salah satunya Pimpinan Pondok Pesantren Ilyas, karanganyar Ustad Samian.***

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut