Nantinya, imbuh Agus, pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Disperinaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat dijadwalkan pada akhir Nopember ini.
Disatu sisi, Agus memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Hanya saja kenaikan UMK itu masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.
“Biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan Permenaker 2021 itu. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto