Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gratis! Selami Semangat Juang Presiden Pertama RI Lewat Pameran Lukisan Bung Karno di Oudetrap
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Kebutuhan Hidup Meroket, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah Menggunakan Aturan Lama

Rabu, 09 November 2022 | 11:29 WIB
  • author Nanang SN
Biaya Kebutuhan Hidup Meroket, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah Menggunakan Aturan Lama
Ilustrasi buruh pabrik manufaktur/ Zulvan Kurniawan dari Pixabay

Nantinya, imbuh Agus, pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Disperinaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat dijadwalkan pada akhir Nopember ini.

Disatu sisi, Agus memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Hanya saja kenaikan UMK itu masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.

“Biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan Permenaker 2021 itu. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” pungkasnya.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut