Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Tangkap Mantan Dewas Bumdes, Warga Berjo Kirim Karangan Bunga Hingga Cukur Gundul
Advertisement . Scroll to see content

Usai Bobol Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar, Mantan Pegawai BTPN Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 November 2022 | 17:48 WIB
  • author Antara
Usai Bobol Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar, Mantan Pegawai BTPN Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang kasus TPPU dana hasil korupsi dana Kasda Kota Semarang. Foto: Antara

Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut