TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menetapkan Kepala Desa Ngadimulyo Heri Susanto dan Sekdes Agus beserta mantan kades Muh Yamin dan pelaksana pembangunan Abdul Rofiq sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Pasalnya mereka diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan APBD tahun 2019 dan 2021 Kabupaten Temanggung yang digunakan untuk pengembangan Wisata Papringan.
I Wayan Eka Miartha dalam keterangan pers nya mengatakan, jumlah dana anggaran yang dikorupsi senilai Rp379 juta.
Modus operandinya, lanjut Wayan, para tersangka melakukan mark up anggaran pembangunan.
"Para perangkat Desa Ngadimulyo di Temanggung itu ditahan atas dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 yang diperuntukkan sebagai dana bantuan khusus pengembangan desa wisata," ujarnya.
Sementara korupsi APBD 2021 diduga digunakan dalam proyek pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Editor : Iman Nurhayanto