TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung menetapkan Kepala Desa Ngadimulyo Heri Susanto dan Sekdes Agus beserta mantan kades Muh Yamin dan pelaksana pembangunan Abdul Rofiq sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Pasalnya mereka diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan APBD tahun 2019 dan 2021 Kabupaten Temanggung yang digunakan untuk pengembangan Wisata Papringan.
I Wayan Eka Miartha dalam keterangan pers nya mengatakan, jumlah dana anggaran yang dikorupsi senilai Rp379 juta.
Modus operandinya, lanjut Wayan, para tersangka melakukan mark up anggaran pembangunan.
"Para perangkat Desa Ngadimulyo di Temanggung itu ditahan atas dugaan korupsi bantuan keuangan APBD 2019 yang diperuntukkan sebagai dana bantuan khusus pengembangan desa wisata," ujarnya.
Sementara korupsi APBD 2021 diduga digunakan dalam proyek pembangunan Gedung Serba Guna Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Dari bankeu yang bersumber pada APBD tahun 2019 dan 2021 senilai 750 juta, uang yang diduga dikorupsi tersangka sebanyak Rp 379 juta.
“Perincian kerugian negara itu untuk tindak pidana korupsi 2019 Rp 180,4 juta, sedangkan tahun 2021 mencapai Rp 199,2 juta,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Mereka saat ini sudah ditahan dan menunggu berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Editor : Iman Nurhayanto