get app
inews
Aa Read Next : Disetrika Bagian Dada, Siswa MTs di Semarang jadi Korban Bullying Kakak Kelas

Ketum Lindu Aji Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jateng Setelah Merasa Lahannya Dikuasai Unimus

Senin, 31 Oktober 2022 | 10:37 WIB
header img
Mirzam Adli, kuasa hukum Ikhwan Ubaidillah menunjukkan peta lahan sekarang dikuasai Yayasan Universitas Muhammadiyah di Sambiroto, Kedungmundu Tembalang. Foto : Krstiadi/iNewsTV

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Setelah tanah yang dibelinya seluas 6.380 meter persegi di Sambiroto, Kedungmundu, diklaim milik Yayasan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) , Ketua Umum DPP Lindu Aji, Ikhwan Ubaidilah membuat laporan ke kepolisian.

Ikhwan yang mengklaim pemilik sah tanah melaporkan jaringan mafia tanah ke Ditreskrimum Polda Jateng. Semula warga Perum Griya Raharja itu tak menyangka bahwa tanahnya sudah dikuasai pihak lain. Ia baru tahu saat datang ke lokasi, sudah dibangun proyek.

Kasus itu berawal ketika dia membeli tanah seluas 6.380 meter persegi dari ahli waris almarhum Roemi Binti Kardiman, di Kelurahan Sambiroto, Kedungmundu Semarang.

Roemi Binti Kardiman mempunyai enam orang ahli waris, alamatnya di Kelurahan Sambiroto RT 05 RW 01 Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Ternyata, di lahan tersebut didirikan bangunan proyek rumah sakit milik yayasan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Pihak Unimus mengklaim membangun berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

Ikhwan Ubaidillah pada tanggal 27 Juni 2022 membuat pengaduan dan pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jateng. Pada tanggal 23 Agustus 2022, tim penyidik menindaklanjuti pengaduan dengan mendatangi lokasi bidang tanah guna keperluan pengukuran objek tanah, namun ditolak masuk ke lokasi.

Mirzam Adli selaku kuasa hukum Ikhwan Ubaidilah dan ahli waris almarhum Roemi Binti Kardiman mengatakan, bahwa Unimus telah salah membeli tanah itu yang diduga dari jaringan mafia tanah (R cs).

Pihaknya telah melakukan penelusuran dari tingkat kelurahan, BPN Kota Semarang hingga Dinas Tata Ruang, diperoleh hasil bidang tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 166 Persil 10 KLAS D.III tersebut resmi masih atas nama ahli waris Roemi Binti Kardiman.

 “Jadi jual beli tanah antara H Ikhwan Ubaidilah dengan enam orang ahli waris Roemi Binti Kardiman adalah sah,” kata Mirzam, Minggu (30/10/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut