JATI JAYA : Swakelola Tipe III Adalah Wujud Partisipasi OMS Dalam Pembangunan di Jawa Tengah
Dalam pertemuan audiensi, yang juga dihadiri oleh Agus Munawar Sodiq, Kepala Bagian Pengelolaan PBJ, Biro APBJ, Setda Provinsi Jawa Tengah, berhasil dirumuskan beberapa kesepakatan, sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong agar implementasi regulasi Swakelola Tipe III, sebagaimana pula yang diatur pada Pergub 12/2021, dilaksanakan oleh OPD di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
2. Mendorong Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah untuk memulai kolaborasi dan koordinasi dengan kalangan masyarakat sipil, terutama forum OMS JATI JAYA.
3. Menggagas adanya semacam ‘e-catalog’ yang berisikan informasi dan kualifikasi dari OMS yang secara selektif memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pelaksana Swakelola Tipe III.

INFORMASI:
• Yang dimaksud Perpres 16/2018 adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Yang dimaksud Perpres 12/2021 adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
• Yang dimaksud Pergub 12/2021 adalah Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Semarang, 27 Oktober 2022
Ahmad Iskandar [PATTIRO Semarang]
0852 6045 0446
Editor : Iman Nurhayanto